• Dana Pihak Ketiga

    A. PENGERTIAN SUMBER DANA BANK

    Dalam perdagangan terdapat sejumlah barang yang akan dibeli kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Begitu pula dalam perusahaan industri terdapat kegiatan membeli bahan baku untuk diproses menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dan kemudian dijual kembali. Kegiatan jual beli ini terus-menerus dilakukan sesuai dengan target perusahaan dan harus dikelola secara profesional sehingga menghasilkan laba yang maksimal dengan menekan biaya seefisien mungkin.
    Bagi bank yang merupakan bisnis keuangan,kegiatan membeli barang dan menjual barang juga terjadi, hanya bedanya dalam bisnis bank yang dijual dan dibeli adalah jasa keuangan. Sebelum dilakukan penjualan jasa keuangan, bank haruslah terlebih dahulu membeli jasa keuangan yang tersedia di masyarakat dan membeli jasa keuangan dapat diperoleh dari sumber dana yang ada, terutama sumber dana dari masyarakat luas.
    Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya.
    Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan ari penggunaan dana tersebut. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
    Jika tujuan perolehan dana untuk kegiatan sehari-hari, jelas berbeda sumbernya, dengan jika bank hendak melakukan investasi baru atau untuk melakukan perluasan suatu usaha. Kebutuhan dana untuk kegiatan utama bank diperoleh dalam berbagai simpanan, sedangkan jika kebutuhan dana digunakan untuk investasi baru atau perluasan usaha maka diperoleh dari modal sendiri.
    Secara garis besar sumber dana bank dapat diperoleh dari :
    1. Dari bank itu sendiri
    2. Dari masyarakat luas
    3. Dari lembaga lainnya
    Yang paling penting bagi bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelolaan sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito adalah sangat penting. Dalam pengelolaan sumber dana dimulai dari perencanaan akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber-sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana ini kita kenal dengan nama Manajemen Dana Bank. Dengan kata lain pengertian manajemen Dana Bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada di masyarakat.
    Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.

    B. PENTINGNYA MANAJEMEN DANA

    1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga yang mentranfer dana‐dana dari unit surplus kepada unit deficit dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing model)
    2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest antara likuiditas dan rentabilitas.
    3. Prinsip kehati‐hatian (prudent banking) sangat penting dalam manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan strukturpendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bankn mendapatkan pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen dana).
    4. Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund), dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement (cadangan minimum).

    C. TUJUAN MANAJEMEN DANA

    1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang saham
    2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
    3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
    4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
    5. Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat

    D. RUANG LINGKUP MANAJEMEN DANA BANK

    Berdasarkan dari pengertian manajemen dana bank sendiri,ruang lingkup kegiatan manajemen dana bank meliputi :
    1. Segala aktivitas bank dalam rangka penghimpunan dana-dana masyarakat.
    2. Aktivitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi pemeliharaan kepentingan masyarakat penyimpan.
    3. Penempatan dana dalam bentuk kredit, sebagai usaha pelayanan kebutuhan uang masyarakat dan penempatan dana dalam bentuk-bentuk lain, baik bersifat jangka pendek maupun jagka panjang demi kepentingan profitabilitas.
    4. Pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan peranannya selaku penggerak aktivitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    E. MANAJEMEN SUMBER DANA BANK

    Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
    Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit, manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas , yaitu aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
    Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
    1) Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja, integritas serta kredibilitas manajemen bank
    2) Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibanding dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
    3) Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
    4) Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu
    5) Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
    6) Pengelolaan dana bank yang hati-hati

    F. DANA PIHAK KETIGA

    DANA YANG BERASAL DARI MASYARAKAT LUAS

    Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Mudah dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya adalah dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
    Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau accoun, dimana artinya sama. Dengan memliki simpanan atau rekening berarti memiliki sejumlah uang yang disimpan di bank tertentu atau dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening tabungan untuk kemudian diusahakan kembali dengan cara disalurkan ke masyarakat.
    Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Sumber-sumber dana yang dimaksud ialah sebagai berikut :
    1. Simpanan Giro
    Pengertian giro menurut undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
    Dapat ditaarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan seperti keabsahan alat penarikannya.
    Perkembangan rekening giro pada bank, tidak hanya melulu berdasarkan kepentingan bank semata-mata, tapi juga kepentingan masyarakat modern, karena giro adalah uang giral yang juga dipergunakan sebagai alat pembayaran, aitu melalui penggunaan cek.
    Dalam kehidupan modern sekarang, motif transaksi dan berjaga-jaga yang paling banyak mewarnai alasan penguasaan uang tunai. Bagi pengusaha (kecil, menengah, maupun besar) dan kaum menengah ke atas, mempunyai rekening giro pada bank sudah merupakan kebutuhan mutlak demi kelancaran berbagai urusan bisnis dan urusan pembayaran. Penggunaan cek dalam transaksi pembayaran telah melampaui jumlah penggunaan uang kartal.
    Salah satu segi yang amat penting dalam peningkatan jumlah pemegang giro adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut dan pelayanan (service) yang menyenangkan nasabah. Dengan dua hal diatas, merupakan semacam promosi langsung dimana nasabah-nasabah tentu akan bercerita dengan teman-temannya tentang kesenangan mereka atas pelayanan bank yang cepat, tepat dan menyenangkan disamping keramah-tamahan pekerja bank yang merupakannnn syarat penting.
    Melalui servis yang baik dan menyenangkan serta tempat/ruangan nasabah yang nyaman dengan pelayanan yang ramah, banyak pemegang rekening baru akan berdatangan setelah mendengar cerita teman-temannya tentang servis yang memuaskan, hal ini tentu amat menguntungkan bank karena dana giro yang dianggap sebagai dana besar yang termurah, akan terus berkembang dan bertambah secara meyakinkan.
    2. Simpanan Tabungan
    Berbeda dengan simpanan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang dalam bertransaksi maka simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan oleh perorangan baik pegawai, mahasiswa, atau Ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi dari jasa giro yang diberikan kepada nasabah.
    Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentuu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
    Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antar bank dengan si penabung. Misalnya dalam frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya antara bank dengan nasabah. Kemudian dalam hal sarana atau penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya.
    Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dewasa ini ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan bank, yaitu Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas), Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Asuransi Berjangka (Taska) dan tabungan lainnya.
    Selain dari tiga macam bentuk dana dari pihak ketiga diatas, yaitu Giro, Deposito dan Tabungan masih ada beberapa macam dana pihak ketiga lainnya yang diterima bank. Tetapi dana-dana ini sebaagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun perencanaannya. Misalnya setoran jaminan yaitu dana untuk setoran jaminan L/C (dalam dan luar negeri) dan untuk jaminan Bank. Dana-dana ini bersifat sementara saja dan pada saatnya tidak lagi berada pada bank. Yang juga termasuk dalam kategori dana pihak ketiga lainnya adalah sertifikat bank yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Uang.
    Keseluruhan sumber dana bank sebagaimana telah digambarkan diatas, dana yang merupakan sumber keuangan bank juga berfungsi sebagai kewajiban bank yang harus dipenuhinya baik kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.
    3. Simpanan Deposito
    Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, di mana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dari kedua jenis simpanan sebelumnya.
    Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito. Artinya jika nasabah meniympan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu setalah 3 bulan. Sebagai contoh, jika seorang deposan mendepositkan uang tanggal 10 April 2000 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah 3 bulan yaitu tanggal 10 Juli 2000 dan biasanya apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut,maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan. Namun dewasa ini banyak bank yang tidak mengenakan denda sekalipun ditarik sebelum jatuh tempo.
    Pengertian deposito menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
    Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
    Berdasarkan suatu jangka yang cukup lama menggunakan dana deposito untuk keperluan pemberian kredit atau investasi lain jangka pendek yang menghasilkan. Kepastian dana tersebut dapat dipergunakan oleh bank adalah karena ada jangka waktu tertentu yang meyakinkan bank bahwa dana itu tidak akan ditarik, kecuali pada saat jatuh tempo.
    Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Dalam praktiknya terdapat tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, deposit on call.
    Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan dari bunga dan kemudahan atau keamanan uangnya. Sebagai contoh, tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam dunia bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memperhatikan bunganya. Sedangkan bagi mereka yang menyimpan uangnya rekening tabungan disamping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro.
    Kemudian tujuan menyimpan uang di rekening deposito dengan mengharapkan penghasilan dari bunga yang lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito yang diberikan kepada deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Dengan demikian bagi bank simpanan deposito merupakan dana mahal karena bunganya paling tinggi dan simpanan giro merupakan dan a murah, hal ini disebabkan bunga yang dikeluarkan oleh bank merupakan bunga yang paling rendah.





0 komentar:

Posting Komentar