• Hazard dan Asuransi Jiwa


    Hazard
    Hazard adalah suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya peril (kerugian), atau disebut pula hazard is a condition that increases the chance of loss arising from peril.
    Macam Hazard sebagai berikut :

    a. Physical Hazard
    Physical hazard adalah hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif.
    Misalnya : Kerusakan fiisik karena terbakar, karena tabrakan dan lain sebagainya.

    b. Morale Hazard
    Morale hazard adalah hazard yang dikemukakan oleh resiko yang timbul dari tidak keperdulian tertanggung kehilangan karena adanya asuransi. Hal ini yang membedakannya dari Moral Hazard. Misalnya : mobil hilang karena dicuri,tetapi tertanggung tenang saja karena ada asuransi.

    c. Moral Hazard
    Moral hazard adalah hazard yang menyangkut diri sesorang dan mengandung unsur subjektif.
    Misalnya : Dengan sengaja menabrakkan mobil ke pohon agar bisa mendapat ganti kerugian.

    Asuransi Jiwa atau Life Insurance
    Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan.
    Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3 macam sebagai berikut :

    a. Ordinary life insurance: Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).

    b. Group life insurance: Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.

    c. Industrial life insurance: Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

0 komentar:

Posting Komentar